BERITA PEMEKARAN

DPR RI: Aspirasi Pemekaran Tidak Dapat Ditolak
Kamis, 10 Desember 2009 22:25 WIB

Kendari (ANTARA News) - Aspirasi pemekaran suatu daerah menjadi tanggungjawab pemerintah dan tidak dapat ditolak sebelum undang undang tentang otonomi daerah diubah.
"Sepanjang memenuhi syarat sebagaimana diamanahkan dalam undang undang maka usul pemekaran suatu wilayah harus diproses sesuai mekanisme," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo di Kendari, Kamis.
Instruksi Presiden moratorium daerah pemekaran tahun 2010 bukan berarti kebijakan pemekaran suatu wilayah dihentikan tetapi perlu waktu tertentu untuk mengevaluasi ratusan daerah otonom baru. Mekanisme evaluasi daerah pemekaran, menurut Ganjar Pranowo masih dalam pengkajian Departemen Dalam Negeri (Depdagri) agar pelaksanaannya tidak menimbulkan permasalahan baru.

Tiga daerah di Sultra yang diusulkan mekar yakni Buton Tengah dan Buton Selatan (Kabupaten Buton) serta Konawe Kepulauan dari induknya Kabupaten Konawe sedang dalam proses.

"Semangat masyarakat Buton Tengah dan Buton Selatan untuk mekar cukup tinggi. Demikian pula dengan Konawe Kepulauan sehingga para pihak yang kompoten diharapkan menyikapi dengan serius," kata Ganjar usai rapat konsultasi dengan Komisi I DPRD Sultra dan DPRD Konawe.

Anggota DPRD Sultra Syamsul Ibrahim mengimbau masyarakat Pulau Wawonii (Konawe Kepulauan) yang saat ini sedang berjuang untuk mekar agar bersinergi dengan pemerintah dan DPRD setempat sehingga segala kekurangan dapat dipenuhi.

"Beberapa waktu lalu perwakilan masyarakat Pulau Wawonii (Konawe Kepulauan) yang diwakili oleh Drs. H. Muh. Nasir Abdullah, Drs. H. Muhammad Amin. L. Lamampe, H. Ishak Muslimin.SE, Drs. Untung Taslim, dkk menyampaikan aspirasi pemekaran di DPRD Sultra. Amanah tersebut kami sudah salurkan melalui komisi II DPR RI," kata Syamsul Ibrahim yang juga ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sultra.

Ketua DPRD Konawe Kery Konggoasa secara terpisah mengatakan persyaratan usul pemekaran sebagaimana diamanahkan dalam undang undang tinggal penyempurnaan.

"Aspirasi usul pemekaran Kabupaten Konawe Kepulauan harus direspon karena persyaratan prinsip sudah dilengkapi. Batas wilayah tidak masalah karena Pulau Wawonii dikelilingi lautan," kata Kery Konggoasa.(*)

COPYRIGHT © 2009









Warga Wawonii Tuntut Pemekaran

09 December 2009
Kedatangan rombongang Komisi II DPR RI di Sulawesi Tenggara dimanfaatkan masyarakat Wawonii untuk menyuarakan pemekaran wilayah mereka menjadi daerah otonom.
Kendari (Kendari Pos). Kedatangan rombongang Komisi II DPR RI di Sulawesi Tenggara dimanfaatkan masyarakat Wawonii untuk menyuarakan pemekaran wilayah mereka menjadi daerah otonom. Berbendera Front Aspirasi Masyarakat Wawonii Bersatu (FAMWB), warga menyampaikan aspirasinya di DPRD Sultra, kemarin. Menurut Pentolan FAMWB, Amran, Wawonii telah memenuhi syarat untuk menjadi Kabupaten induk karena memiliki tujuh kecamatan. Aspirasi pemekaran bahkan telah masuk ke DPR RI dan telah dilakukan pembahasan.
    Ia mendesak DPRD Sultra melakukan komunikasi intensif dengan Komisi II DPR untuk percepatan memisahkan diri dari Konawe. Apalagi, saat ini rombongan komisi II DPR sedang berada di Sultra. Menjawab hal itu, Ketua Komisi I DPRD Sultra, Harum Rahim berjanji akan mengkoordinasikan aspirasi tersebut dengan biro pemerintahan untuk kemudian menjembatani pertemuan dengan para politisi senayan tersebut. "Jika mereka (komisi II DPR RI), besok (hari ini) tiba di Kendari akan di undang ke  sekretariat DPRD, "janjinya.
    Legislator Demokrat itu sepakat Wawonii telah layak untuk menjadi otorita mandiri. Syamsul Ibrahim, legislator dapil Konawe-Konut, mengajak, perwakilan masyarakat Wawonii untuk berdialog bersama dengan Komisi II DPR itu nanti. (cr7/cok)   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar